Daftar Tarif Efektif (TER) PPh 21

Referensi lengkap tarif untuk PPh Pasal 21 bulanan dan harian.

Penjelasan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari - November). Tarif ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak.

Kategori TER Bulanan

  • Kategori A: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP K/3.

TER Harian

Dikenakan atas penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, sepanjang penghasilan kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.500.000.

Contoh Kasus

Tuan Amba (status K/1, menikah dengan 1 tanggungan) memiliki penghasilan bruto sebulan sebesar Rp 10.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dipotong?

  1. Tentukan Kategori: Status K/1 masuk ke dalam Kategori B.
  2. Cari Tarif di Tabel TER B: Penghasilan Rp 10.000.000 berada di rentang Rp 9.200.001 s.d. Rp 10.750.000. Tarif TER yang berlaku adalah 1.5%.
  3. Hitung PPh 21: Rp 10.000.000 x 1.5% = Rp 150.000.