Referensi lengkap tarif untuk PPh Pasal 21 bulanan dan harian.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari - November). Tarif ditentukan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak.
Dikenakan atas penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, sepanjang penghasilan kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.500.000.
Tuan Amba (status K/1, menikah dengan 1 tanggungan) memiliki penghasilan bruto sebulan sebesar Rp 10.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dipotong?